Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah standing tanah hibah dari orang tua https://www.propertyday.id/biaya-balik-nama-sertifikat-rumah-di-notaris/